PERATURAN
DAN
TATA TERTIB SISWA
I.
KEHADIRAN
SISWA
1. Hadir setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi pukul 07.00 WIB, kelas siang pukul 12.15 WIB
2.
Harus berada
di dalam ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai
3. Jika meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin
guru mata pelajaran/guru kelas
4.
Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin
guru piket dan wali kelas
5.
Pada saat
jam belajar tidak keluar kelas
6.
Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah
II.
KETERLAMBATAN HADIR SISWA/SISWI
1. Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi
2. Guru dapat memberikan ijin untuk mengikuti pelajaran dengan surat ijin khusus dari guru piket atau Kepala Sekolah
3. Guru
dapat memberikan hukuman fisik terukur,
mendidik dan mengarahkan sebelum masuk ruang belajar
4. Lima kali terlambat (komulatif) akan mendapat surat pemberitahuan/ peringatan (yang ditujukan kepada orang tua)
III.
KETIDAKHADIRAN SISWA/SISWI
1. Sakit dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll yang
sejenis)
2. Ijin dinyatakan dengan surat dari orang tua dan dilampiri fotocopy KTP orang tua penandatangan surat
3. Tidak menginformasikan ketidakhadiran melalui telepon
4. Dinyatakan Alpa jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari
orang tua atau surat keterangan sakit
5. Tiga kali Alpa/tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan
/ peringatan kepada orang tua
IV.
KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA/SISWI
1.
Penjadwalan penggunaan pakaian seragam sekolah adalah :
a.
Berpakaian Putih - Putih pada hari Senin
b.
Berpakaian Merah - Putih pada hari Selasa dan Rabu.
c.
Berpakaian Batik pada hari Kamis dan Jum'at
d.
Berpakaian
Pramuka pada hari Sabtu
2.
Pakaian seragam yang dikenakan harus
a. Rapih, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, mengenakan kaos dalam/singlet
b. Mengenakan pakaian olah raga resmi yang sudah ditentukan sekolah pada jam pelajaran olah raga praktek
3.
Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tatacara
:
a. Rok sebatas lutut dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan cela strit (sontog) serta ikat pinggang hitam polos berlogo SD
b.
Rok sebatas mata kaki, baju lengan panjang bagi yang berjilbab
c. Celana (tidak gombrang) dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos berlogo SD
d.
Tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain
4. Sepatu yang diperbolehkan hanya berwarna hitam polos dan berkaos
kaki putih sebatas betis
V.
PENAMPILAN DIRI SISWA/SISWI
1.
Rambut siswa tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarnai
2.
Rambut siswi tidak terlalu pendek, diikat/dibando, tidak diwarnai
3.
Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting
4.
Siswi tidak mengenakan asesoris dan kosmetik/make
up yang berlebihan
5.
Siswi tidak mengenakan cincin, kalung, gelang dari mas
6.
Anting wanita tidak lebih dari satu pasang
7.
Tidak bertato dan tindikan
1. Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan
yang telah ditentukan oleh sekolah/
guru
2. Hanya boleh membawa kesekolah buku-buku dan alat pembelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran
3. Menggunakan sarana-prasarana belajar di sekolah dengan baik dan benar
agar tidak rusak atau hilang
4.
Tidak "mencorat-coret"
sarana-prasarana belajar di lingkungan sekolah
5.
Tidak diizinkan membawa kendaraan bermotor
VII.
UPACARA BENDERA
1.
Dilaksanakan setiap hari senin pagi,
dan hari-hari besar nasional
2. Siswa/siswi yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih,
mempersiapkan diri, dan melaksanakan tugas dengan baik
3.
Siswa/siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat
4. Saat mengikuti upacara bendera siswa/siswi mengenakan pakaian seragam lengkap dengan topi
5. Siswa/siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan yang sesuai
VIII.
ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA/SISWI
1. Wajib menghargai,
menghormati, menyapa KepalaSekolah, Guru, Staff TU,
Orang Tua dan sesama pelajar baik di lingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah
2. Wajib menjaga/memelihara Keamanan, Ketertiban, Kebersihan,
Keindahan, Kenyamanan, Kerindangan, dan Kekeluargaan
di dalam dan luarlingkungan sekitar SD Negeri Prakarsa
3.
Tidak membuat coret-coretan di kelas,
lingkungan sekolah dan luar sekolah
4.
Ikut memelihara tumbuhan/taman di dalam maupun di luar lingkungan/sekitar sekolah
5.
Tidak mengganggu/merusak sarana-prasarana belajar di sekolah
6.
Wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun di luar sekolah
7. Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar di kelas
yang bersangkutan
IX.
LARANGAN
1.
Dilarang mengenakan topi bebas,
asesoris dan perhiasan berlebihan
2.
Dilarang jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung
3.
Dilarang membawa ponsel/HP
4. Dilarang keras membawa rokok, minuman beralkohol, narkoba, senjata tajam/api ke lingkungan sekolah
5. Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan di lingkungan sekolah tanpa seijin
guru piket
6.
Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar di sekolah
7. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri,
sekolah dan masyarakat
8.
Dilarang keras melakukan keributan, perkelahian, dan pemerasan
9. Dilarang keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD, yang
bersifat porno grafi dan porno aksi
10.
Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban belajar dan ketertiban umum
11. Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian nasional
X.
SANKSI - HUKUMAN - TINDAKAN
Siswa/siswi yang
melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut :
1.
Peringatan lisan
2.
Peringatan tertulis
3.
Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua
4.
Panggilan orang tua
5.
Hukuman fisik yang terukur dan mendidik
6.
Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
7.
Penggantian material tertentu sesuai pelanggaran
yang dilakukan
8. Pemotongan rambut, Pengecatan hitams epatu,
penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan lain lain yang bersifat mendidik
9.
Penundaan belajar (skorsing)
10.
Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
11. Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan disekolahakan di serahkan kepada pihak
yang berwajib
XI.
SANKSI
KHUSUS
1. Siswa/siswi yang menggunakan HP pada saat jam
pelajaran masih berlangsung disekolah akan dikenakan tindakan berupa penyitaan
HP tersebut dan akan dikembalikan kembali kepada
orang tua pada saat pembagian raport dan/atau kenaikan kelas dan pada saat kelulusan
(untuk kelas VI)
2. Ketidak hadiran siswa
(alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif
belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas
3. Ketidak hadirans iswa
(alpa) yang melebihi 15% pada hari efektif belajar
(mata pelajaran) per semester tidak akan tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan
semester dan remedial ataupun pada perbaikan nilai
di akhir semester
Keterangan :
HAL-HAL YANG BELUM TERCANTUM
DALAM ATURAN SEKOLAH TATA TERTIB SISWA INI AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN SESUAI
DENGAN KEBIJAKAN SEKOLAH
TATA TERTIB SDN 180 PRAKARSA NUGRAHA
SELAMA PJJ PERLU DI PAHAMI DAN DI TAATI
1. ANAK-ANAK
HARUS SUDAH SIAP 5 MENIT SEBELUM PEMBELAJARAN JARAK JAUH DENGAN CATATAN
ANAK-ANAK SUDAH MANDI PAGI, SARAPAN DAN BERDOA MENURUT KEPERCAYAANYA
MASING-MASING
2.
SELAMA KEGIATAN PEMBELAJARAN JARAK JAUH SIWA/I
DI WAJIBKAN MEMAKAI SERAGAM SEKOLAH SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BIASA DI PAKAI
PAS MASUK SEKOLAH DARI HARI SENIN SAMPAI SABTU
3.
SETIAP ORANG TUA DAN WALI KELAS WAJIB MELIHAT
DAN MEMANTAU DARI LAPORAN KEGIATAN PJJ DARI KEDISIPLINAN, UNTUK SISWA LAKI-LAKI
TIDAK BERAMBUT PANJANG ATAU GONDRONG, RAMBUT TIDAK DI CAT BERWARNA, UNTUK SISWA
LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN TIDAK BERKUKU PANJANG.
4.
SELAMA PEMBELAJARAN JARAK JAUH SISWA DAN SISWI
HARUS DAN WAJIB SELALU TAAT DAN HORMAT KEPADA ORANG TUA
5. ANAK-ANAK
HARUS PATUH KEPADA TATA TERTIB YANG TELAH DI TENTUKAN SEKOLAH
Kepala SD Negeri 180 Prakarsa Nugraha
Hj. Ai Nurhayati, M.M.Pd
Pembina TK. 1
NIP.196012051982012006
0 komentar:
Posting Komentar