SANKSI SISWA
SANKSI - HUKUMAN - TINDAKAN
Siswa/siswi yang
melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut :
1.
Peringatan lisan
2. Peringatan tertulis
3.
Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua
4. Panggilan orang tua
5. Hukuman fisik yang terukur dan mendidik
6. Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
7. Penggantian material tertentu sesuai pelanggaran
yang dilakukan
8. Pemotongan rambut, Pengecatan hitams epatu,
penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan lain lain yang bersifat mendidik
9. Penundaan belajar (skorsing)
10.Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
11.Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan disekolahakan di serahkan kepada pihak
yang berwajib
SANKSI
KHUSUS
1. Siswa/siswi yang menggunakan HP pada saat jam
pelajaran masih berlangsung disekolah akan dikenakan tindakan berupa penyitaan
HP tersebut dan akan dikembalikan kembali kepada
orang tua pada saat pembagian raport dan/atau kenaikan kelas dan pada saat kelulusan
(untuk kelas VI)
2. Ketidak hadiran siswa
(alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif
belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas
3. Ketidak hadirans iswa (alpa) yang melebihi 15% pada hari efektif belajar (mata pelajaran) per semester tidak akan tidak akan diikutsertakan dalam
kegiatan ulangan semester dan remedial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester
SANKSI GURU
....................Maaf belum terlampirkan.....................
0 komentar:
Posting Komentar