bandung

Sanksi


SANKSI SISWA      

SANKSI - HUKUMAN - TINDAKAN

Siswa/siswi yang melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut :

1. Peringatan lisan
2. Peringatan tertulis
3. Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua
4. Panggilan orang tua
5. Hukuman fisik yang terukur dan mendidik
6. Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
7. Penggantian material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
8. Pemotongan rambut, Pengecatan hitams epatu, penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan lain lain yang bersifat mendidik
9. Penundaan belajar (skorsing)
10.Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
11.Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan disekolahakan di serahkan kepada pihak yang berwajib


      SANKSI KHUSUS

1.  Siswa/siswi  yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung disekolah akan dikenakan tindakan berupa penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan kembali kepada orang tua pada saat pembagian raport dan/atau kenaikan kelas dan pada saat kelulusan (untuk kelas VI)
2.   Ketidak hadiran siswa (alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif  belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas
                         3.  Ketidak hadirans iswa (alpa) yang melebihi 15%  pada hari efektif belajar 
                              (mata  pelajaran) per  semester tidak akan tidak akan diikutsertakan dalam  
                              kegiatan  ulangan semester  dan remedial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester

SANKSI GURU

....................Maaf belum terlampirkan.....................

0 komentar:

Posting Komentar